Jumat 05 May 2023 17:44 WIB

Butuh Pekerjaan Jadi Alasan Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Daring

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penginapan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Empat pelaku prostitusi online dan satu pelaku begal payudara ditampilkan dalam rilis Polresta Bogor Kota.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Empat pelaku prostitusi online dan satu pelaku begal payudara ditampilkan dalam rilis Polresta Bogor Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mengungkap tindak prostitusi bermodus aplikasi daring yang melibatkan anak-anak berusia 14 hingga 15 tahun menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa anak-anak di bawah umur tersebut terlibat dalam tindak prostitusi karena butuh pekerjaan.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, mengaku belum bisa menyebut secara pasti berapa jumlah anak-anak di bawah umur, yang menjadi korban dalam tindak prostitusi. Selain itu, anak-anak di bawah umur bukan merupakan pasar tertentu dalam tindak prostitusi daring di Kota Bogor.

“Karena kebetulan karena anak-anak ini , beberapa korban sudah tidak bersekolah, kemudian dalam kondisi keluarganya ada yang tidak ada ayahnya. Jadi, niat awalnya ingin mencari kerja,” kata Rizka kepada Republika, Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjut, Rizka mengaku, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penginapan yang tempatnya terdapat tindak prostitusi. Yakni Reddorz Air Mancur di Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, dan sebuah indekos di Kecamatan Bogor Timur.

“Akan kita lakukan pemeriksaan. Karena apapun ceritanya, tempat kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rizka akan mengimbau para pemilik penginapan untuk membuat aturan dan imbauan yang tegas. Seperti batas usia tinggal dan penyerahan KTP.

Tak hanya penginapan, menurut Rizka para pemilik apartemen seharusnya secara tegas mengetatkan kartu akses hanya bagi para pemilik unit, atau pihak yang berkepentingan. Meskipun disewakan ke pihak ketiga, seharusnya sudah terdaftar di aparat manajemen.

“Sehingga terdata dengan baik, siapa yang memang diberikan akses. Jadi kartu access pass itu tidak dengan mudahnya dipindahtangankan ke sembarang orang,” kata Rizka.

Sebelumnya, diberitakan dalam waktu satu pekan, Polresta Bogor Kota mengungkap tindak prostitusi bermodus aplikasi daring di tiga tempat berbeda. Sebagian wanita yang menjadi korban dalam tindak prostitusi ini merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan polisi mendapat informasi adanya tindak protitusi dari masyarakat secara langsung kepada Polresta Bogor Kota. “Korbannya, wanita yang diperdagangkan adalah anak di bawah umur berusia di bawah 18 tahun. Ini ironis,” kata Bismo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement