Rabu 10 May 2023 06:14 WIB

Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Pemerintah  Fokus Penguatan Kesehatan Nasional

Pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (6/5/2023). Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir, hal tersebut lantaran Covid-19 sudah tidak menjadi ancaman kondisi darurat kesehatan global.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (6/5/2023). Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir, hal tersebut lantaran Covid-19 sudah tidak menjadi ancaman kondisi darurat kesehatan global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu, pemerintah kini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional.

Artinya, kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti, pemerintah menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.

“Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respon dalam situasi darurat. Melainkan respon negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO,” kata Brian, dikutip dari siaran pers KSP pada Rabu (10/5).

Adapun 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.

Brian menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 72 tahun 2012.

“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia menghadapi pandemi Covid menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” jelasnya.

Ahli kebijakan kesehatan ini pun mengatakan, pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Pasalnya, Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat saat penanganan pandemi Covid-19 lalu.

Bahkan penanganan pandemi di Indonesia mendapatkan apresiasi dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disampaikan pada The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada Mei 2022 tahun lalu.

“Respons Covid-19 di Indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif karena selain memberikan respon di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Brian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement