Kamis 11 May 2023 07:53 WIB

Polisi Serahkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran WNA Arab ke Imigrasi

Namun, TM belum tentu dideportasi tergantung dari hasil pemeriksaan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran warga negara asing (WNA) Arab Saudi, berinisial TM, yang viral menghalang-halangi mobil ambulans PKS saat membawa pasien kritis menuju RSUD setempat, ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk tindak lanjut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran WNA tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib.

"Dan (memegang surat) ini adalah surat dari Polresta Bogor Kota kepada kepala kantor Imigrasi dan saya serahkan," kata dia saat jumpa pers terkait kasus tersebut yang menghadirkan sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto, TM, istrinya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).

Di hadapan pihak kepolisian dan awak media, TM beserta sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto berpelukan hangat menyatakan saling memaafkan, terlepas mendapat sanksi tilang kepada TM dan dikirimkan surat kepada pihak Imigrasi.

Bismo menerangkan bahwa di dalam surat tersebut disebutkan bahwa atas pelanggaran TM terhadap UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287, yang tidak memberi kesempatan hak utama bagi kendaraan motor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar untuk mobil ambulans telah dikenakan sanksi tilang.

TM telah membayarkan denda tilang sebesar Rp 250 ribu yang masuk ke kas negara Indonesia. "Nanti tentunya, dengan bukti pelanggaran lalu lintas dan juga sudah diberitahukan kepada pihak Imigrasi, tentunya, akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib menyampaikan, dalam kasus orang asing, maka pihak Imigrasi perlu mengadakan klarifikasi pertanggungjawaban penjamin, yakni istrinya, untuk menentukan tindak lanjut untuk TM.

"Karena orang ini memegang izin tetap, artinya orang asing ini punya penjamin dan penjaminlah yang bertanggung jawab atas aktivitas dan keberadaan (TM). Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Ruhiyat.

Ruhiyat menjelaskan bahwa terkait keberadaan TM atau izin tinggalnya di Indonesia menunggu hasil wawancara dengan istrinya.

Menurut aturan Keimigrasian, menurut Ruhiyat, untuk orang asing yang memegang izin tinggal tetap ataupun izin tinggal terbatas, itu harus ada hasil pemeriksaan dari sisi penjamin dan TM belum tentu dideportasi.

"Belum (belum tentu deportasi). Pertimbangannya nanti ada dari penjamin. Bisa jadi pertimbangan kemanusiaan jadi pertimbangan Imigrasi," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement