Kamis 11 May 2023 08:00 WIB

Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung, Terancam Dikebiri Kimia

Ibu korban sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak berani buka suara.

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, ayah yang menyetubuhi dua anak kandung, terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia.

"Jika melihat perbuatannya yang menimbulkan lebih dari satu orang korban bahkan anak kandungnya sendiri, pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan," kata Thomas, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Hukuman kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menyelesaikan pidana pokok. Thomas menjelaskan, tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin telah melakukan perbuatan bejat terhadap kakak beradik berinisial D dan H yang merupakan putri kandung dari pelaku.

Untuk korban D atau anak pertama disetubuhi sejak 2015 dan kini berusia 22 tahun. Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun disetubuhi beberapa bulan lalu.

Ironisnya, ibu dari korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya, tetapi tidak berani buka suara.

Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku yang baru saja meninggal, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena dilakukan oleh orang tua, pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement