Jumat 12 May 2023 09:43 WIB

Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Praktik Staycation di Perusahaan Kosmetik Cikarang

PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengambil alih kasus praktik staycation yang dilaporkan Alfi Damayanti (AD) ke Polres Metro Bekasi. Selama proses penyelidikan Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap perlapor dan terlapor dan dua orang saksi. 

"Sudah diambil alih Bareskrim," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyah di saat dihubungi Republika, Jumat (12/5/2023).

Twedi mengatakan, semua hasil penyelidikan kasus praktik staycation yang dilaporkan Alfi Damayanti sudah diserahkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 16 Mei 2023. "Dua hari lalu berkasnya sudah diserahkan ke Bareskrim," katanya.

Twedi menegaskan, Polres Metro Bekasi tidak berwenang lagi memberikan komentar terkait kasus ini. Jadi, segala informasi terkait dengan masalah ini bisa langsung ditanyakan kepada Bareskrim Polri. "Silakan tanya ke Bareskrim," katanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kerja Afriansyah Noor mengaku, telah menghubungi perusahaan tempat telapor berinisial B bekerja. Perusahaan tempat terlapor bekerja itu merupakan perusahaan outsourcing di PT Ikeda yang digunakan PT KAO dan B bekerja di perusahaan itu sebagai manajer. 

"Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager  yang bermasalah sambil hukum berjalan," katanya kepada wartawan kemarin.

Afriansyah mengatakan bahwa dia telah menghubungi Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi agar kasus ini ditangani sampai tuntas. "Saya juga sudah menelepon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement