Senin 15 May 2023 13:06 WIB

Pekan Ini, Tim Peneliti MUI untuk Al Zaytun Mulai Bergerak

Tim terdiri dari gabungan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI serta Komisi Fatwa MUI

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah membentuk tim untuk meneliti dan menggali informasi tentang Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Pekan ini, tim bentukan MUI mulai bergerak melakukan rapat sebelum melakukan aksi.

Pengarah tim peneliti MUI Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, baru keluar SK untuk tim peneliti MUI. Besok akan menggelar rapat untuk membahas Pesantren Al Zaytun. Jadi saat ini, belum ada perkembangan terbaru.

"Yang sedang dipersiapkan tim membuat TOR (term of reference), mengumpulkan data yang sudah berserakan di dunia media sosial itu mereka sudah mengumpulkan, besok Selasa rapat membahas tor, persiapan kerja tim, baru melakukan aksi," kata Prof Utang kepada Republika, Senin (15/5/2023).

Prof Utang menegaskan, survei lapangan ke Pesantren Al Zaytun akan dilakukan, karena itu bagian dari prasyarat penelitian. Meskipun nanti bisa dengan cara observasi, artinya secara tidak terang-terangan atau melakukan wawancara dengan elit Pesantren Al Zaytun.

"Tapi kalau wawancara biasanya kita dapat data yang tidak mendalam, biasanya jawaban mereka juga formalitas," ujar Prof Utang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tim peneliti MUI untuk pengkajian Pesantren Al-Zaytun sudah dibentuk oleh MUI. Tim tersebut terdiri dari gabungan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI serta Komisi Fatwa MUI.

"Di samping itu, tim peneliti MUI juga melibatkan unsur MUI Provinsi Jawa Barat dan juga MUI Indramayu," kata Kiai Asrorun.

Kiai Asrorun mengatakan, langkah penelitian yang dilakukan oleh tim didasarkan kepada hasil penelitian yang sudah dirumuskan sebelumnya, dan penggalian mutakhir mengenai dinamika keagamaan yang diajarkan dan dilaksanakan oleh Pesantren Al Zaytun.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda juga menyampaikan, langkah pertama tim peneliti MUI akan konsolidasikan dengan tim gabungan antara Komisi Fatwa serta Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI untuk mendalami kasus ini dan beberapa kasus keagamaan lainnya.

"Jika diperlukan, tim akan melakukan penelitian ke lapangan. Tim juga akan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penelitian tim MUI tahun 2002," jelas Kiai Huda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement