Selasa 16 May 2023 10:10 WIB

Tilang Manual Diberlakukan di Tangerang, Ada 12 Sasaran Utama

Selain tilang manual, sistem tilang elektronik masih berjalan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polrestro Tangerang Kota
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menyosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Senin (15/5/2023). Disebutkan ada 12 pelanggaran ketentuan lalu lintas yang menjadi sasaran utama tilang manual ini.

Bentuk pelanggaran aturan lalu lintas sasaran tilang manual ini, antara lain pengguna kendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, pengendara motor tidak menggunakan helm, dan melawan arus.

Selain itu, pengguna kendaraan yang melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem dan lampu petunjuk.

Bentuk pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran, yaitu penggunaan ranmor yang tidak sesuai peruntukannya, ranmor yang overload atau over dimension, serta ranmor tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB palsu.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, tertanggal 12 April 2023. 

Tilang manual itu disebut untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik alias E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah berjalan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan hasil evaluasi, kata Kapolres, ada pengguna kendaraan yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. 

Menurut Kapolres, tilang manual diberlakukan kembali untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan pribadi maupun orang lain.

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus, dan meminimalkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, menurut Kapolres, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) didominasi oleh pengguna kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur.

“Laka lantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement