REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DH (28 tahun), pria asal Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena menganiaya TK (37 tahun) menggunakan gunting dalam keadaan mabuk, Ahad (14/5/2023) kemarin, dan viral di media sosial. Pelaku merasa tatapan korban kepadanya sebagai bentuk menantang.
Dalam video yang beredar, DH menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam di depan toko milik korban. Aksi tersebut pun viral di media sosial dan mendapat kecaman warga.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku menyerang korban dengan sebuah gunting hingga menyebabkan luka berat pada lengan kirinya. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mendapatkan 16 jahitan.
"Korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri depan tokonya. Tidak berapa lama pelaku menghampiri korban terjadi cekcok mulut dan akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan sajam melayangkan gunting ke lengan kiri korban sehingga korban mengalami luka robek dan dijahit 16 jahitan," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk tidak terima dengan korban yang menatapnya. Pelaku menganggap tatapan korban sebagai bentuk tantangan.
"Motifnya, tersangka tersinggung karena terjadi tatapan. Jadi terkesan oleh tersangka korban ini menantang," katanya.
Kusworo mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kejadian pukul 18.40 WIB, tersangka mabuk meminum 10 butir antimo dicampur minuman beralkohol," ujarnya.