Jumat 19 May 2023 16:04 WIB

Polisi Buka Hotline Pengaduan Kasus Kematian Ibu dan Anak di Subang

49 DNA hasil uji labfor, tidak ada yang identik dengan profil yang ada di lapangan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku pada kasus kematian ibu dan anak berinisial TH (55 tahun) dan AM (23) di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu (18/8/2021) hampir dua tahun belum terungkap. Mereka ditemukan tidak bernyawa di bagasi mobil mewah di rumahnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Subang dapat segera menghubungi polisi. Dia pun menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

"Dirkrimum ini 0822-4646-9946, kalau ada terkait informasi Subang bisa hubungi ini. Iya, nanti bisa apabila ada informasi terkait kasus Subang kepada nomor tersebut," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (19/5/2023).

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi hingga mencapai 124 orang. Selain itu, berbagai langkah dilakukan yaitu uji laboratorium DNA para saksi.

"Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokkan dengan profil yang ada di sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil tes DNA itu, tidak terdapat yang identik. "Nah, karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik, otomatis jadi tersangka. Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan labfor semua masih berstatus non-identik," katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan. berbagai langkah terus dilakukan agar perkara secepatnya terungkap. Petugas berusaha memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Tapi semua langkah-langkah yang kita lakukan ini harus akuntabel, sehingga harus prosedural tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuh dia.

Ibrahim mengaku, berupaya maksimal mengungkap kasus dengan berbagai dukungan teknis yang dimiliki. Termasuk menerima masukan yang ada.

"Kita sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi nanti kita akan melakukan pendalaman terkait informasi itu dan kita berharap dari informasi-informasi yang kita berikan itu betul-betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement