Sabtu 20 May 2023 11:05 WIB

Balas Dendam Geng Motor Sasar Kendaraan Pelat E, Polres Indramayu: Hoaks

Polres Indramayu merespons isi pesan yang beredar di media sosial maupun grup WA.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Polres Indramayu memastikan, pesan soal ancaman geng motor terhadap pengguna kendaraan pelat E yang akan melintasi Subang, merupakan pesan hoaks.
Foto:

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, awalnya personel Polsek Sukra mendapat informasi adanya kelompok yang akan melakukan tawuran di Desa Sukra Wetan, Rabu (10/5/2023) dini hari. 

Berdasarkan penyelidikan melalui media sosial, kelompok tersebut diketahui hendak melakukan tawuran dengan mengundang kelompok lainnya melalui live streaming di media sosial.

Merespons kabar itu, jajaran Polsek Sukra melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan akan menjadi tempat tawuran, yaitu di ruas jalan pantai utara (pantura) wilayah Desa Sukra Wetan.

Polisi kemudian melihat ada sekelompok remaja berjumlah sekitar 20 orang. Polisi selanjutnya membuat perencanaan untuk melakukan pengadangan dan penangkapan terhadap orang-orang yang hendak melakukan tawuran.

“Sudah sesuai SOP (prosedur operasi standar),” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

 

photo
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan senjata tajam jenis parang, yang menjadi barang bukti kasus rencana tawuran dan pembacokan terhadap polisi, saat konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jumat (12/5/2023). - (Lilis Sri Handayani/Republika)

 

Saat itu, menurut Kapolres, Bripka Sugiyono mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Tiba-tiba ada yang melakukan pembacokan dengan menggunakan parang ke bagian kepala Bripka Sugiyono. Pelaku pembacokan itu diketahui berinisial MA (19 tahun).

MA disebut berusaha kabur, tapi kemudian warga Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, itu bisa ditangkap oleh personel lain di lokasi.

Kapolres mengatakan, polisi total mengamankan lima orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain MA, tersangka lainnya adalah SRP (16), asal Desa Curugreja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan WLO (18), asal Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. “SRP dan WLO kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,” kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement