Kamis 25 May 2023 19:31 WIB

Daftar Pendaki Kena Sanksi TNGGP Bertambah

Sanksi yang diberikan berupa larangan mendaki gunung selama dua tahun.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Foto: TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pendaki yang masuk daftar hitam (blacklist) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, bertambah. Terbaru, ada enam pendaki yang dikenakan sanksi.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan, aktivitas pendakian di TNGGP ditutup sementara sejak 15 Mei 2023 karena faktor cuaca dan pemulihan ekosistem. Penutupan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga

Sejak penutupan diberlakukan, Sapto mengatakan, petugas dibantu volunter dan warga melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi pendaki ilegal.

“Petugas mendapati dua kelompok pendaki asal Jakarta dan Bandung, dengan jumlah total enam orang, berada di jalur pendakian Gunung Gede. Saat ditanya, mereka melakukan pendakian dari Gunung Putri,” kata Sapto, Kamis (25/5/2023).

Menurut Sapto, keenam pendaki tersebut langsung dibawa ke kantor Balai Besar TNGGP. Mereka dinilai melanggar ketentuan pendakian.

Ia mengatakan, keenam pendaki ilegal itu dikenakan sanksi dilarang melakukan pendakian selama dua tahun di seluruh gunung wilayah Indonesia.

“Terjaringnya enam pendaki ilegal menambah daftar pendaki catatan hitam, yang sebelumnya 20 orang pendaki dijatuhi sanksi. Beberapa orang di antaranya melanggar aturan dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede,” kata Sapto.

Balai Besar TNGGP mengimbau warga yang hendak melakukan pendakian gunung untuk mematuhi aturan yang berlaku. Calon pendaki diminta mendaftar secara resmi, ikut menjaga kelestarian alam, serta tidak meninggalkan sampah di jalur pendakian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement