Sabtu 27 May 2023 06:56 WIB

Soal Jabatan Pimpinan KPK, Legistator: MK Lampaui Kewenangan, 'Hina' DPR dan Presiden

Apalagi, objek putusan itu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK)  menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun,  kewenangan MK dalam memutuskan hal tersebut, banyak mengundang kontroversi.

Teranyar dari kalangan DPR RI. Meski menghormati putusan itu, tapi anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pimpinan MK itu melampaui kewenangannya. Apalagi, objek putusan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, di mana kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden, presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden," ujar Arsul di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ia juga menilai, adanya inkonsistensi dari MK usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab sebelumnya, juga ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Di mana dalam pertimbangannya, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.

"Nah tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu, bicara soal keadilan, soal keadilan terkait masa jabatan. Empat tahun itu dianggap, satu, bertentangan dengan prinsip keadilan, dibandingkan dengan lembaga negara lain yang constitutional important," ujar Arsul.

"Tapi, ketika bicara tentang dirinya sendiri, MK mengatakan itu tidak masalah. Sehingga uji materinya ditolak, nah ini menimbulkan pertanyaan, apakah sebagian hakim kita masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami yang ada di DPR ini, bisa berubah-ubah," katanya.

Ia pun menyinggung, apakah keputusan tersebut dikarenakan adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Sebab, MK tak pernah menyinggung ihwal keadilan tersebut di gugatan-gugatan lain yang serupa.

"Karena ada kepentingan politik, ada kepentingan katakanlah kelompok, ada kepentingan pribadi ya, maka putusannya kemudian standarnya berbeda. Ini yang menjadi concern, kenapa menjadi concern? karena MK itu berbeda dengan lembaga negara yang lain," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengaku heran dengan MK yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuat oleh DPR.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni dihubungi wartawan, Kamis (25/52023).

Ia juga masih belum memahami, apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau tidak. Adanya putusan tersebut yang dinilai membingungkan, Komisi III disebut akan memanggil MK , tetapi ia belum dapat memastikan waktunya.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," sambungnya menyindir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement