Rabu 31 May 2023 13:12 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Premanisme di Pasar Bogor

Tersangka telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota telah menangkap dan menahan terduga pelaku premanisme bernama Yopi Fernando (35 tahun). Pemuda ini beraksi di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Tersangka telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, dari keterangan para saksi, tersangka menggunakan senjata tajam di Pasar Bogor pada Sabtu (6/5/2023). Peristiwa yang terjadi di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ini juga terekam dalam video.

“Kemudian pada Senin (29/5/2023) petang, dilaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap Yopi Fernando. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan,” kata Bismo, Rabu (31/5/2023).

Di samping itu, sambung Bismo, tersangka mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan tersangka dalam video tersebut. “Maka akan dilakukan pencarian dengan melakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan, peristiwa itu terjadi akibat selisih paham antara korban berinisial US dan tersangka. Dimana saat itu korban tengah memasang lampu penerangan di lokasi kejadian tanpa seizin tersangka.

“Tersangka mengklaim jalur Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usaha tersangka. Ketika bertemu dengan korban, tersangka hendak mengusir korban menggunakan sajam, namun korban tidak mau sehingga sajam disabetkan dan ditangkis korban sehingga mengakibatkan luka di tangan,” ujar Rizka.

Tersangka juga mengambil uang atau kutipan kepada pedagang sekitar dengan ancaman sambil menakut-nakuti. Oleh karenanya, dalam penyidikan selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka, polisi juga menambahkan pasal pengancaman.

“Penganiayaan dan atau pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,“ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement