REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat ataupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. "Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya," kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Rabu.
Jenderal bintang empat itu menyebut, kasus TPPO menjadi perhatian internasional, untuk itu dirinya memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara mitra (counterpart) Indonesia.
Kapolri menugaskan Divisi Hubinter untuk mencari tahu kelompok-kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO yang ada di Indonesia. Sehingga, pada saat penegakan hukum, pemberantasan hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.
"Data yang ada dari sembilanjuta masyarakat yang kerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal," kata Sigit.
Mantan kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat bekerja di luar negeri, dapat memberikan perlindungan pada saat terjadi masalah.
"Masyarakat yang jadi korban bisa menghubungi kepolisian dan saya berharap perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempatmaupun segera menghubungi polisi yang ada di Indonesia," katanya.
Menurut Sigit, kerja sama dengan negara setempat, kementerian luar negeri dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait bisa membantumenyelamatkan korban TPPO.
Dalam menindaklanjuti perintah Presiden kepada Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, Sigit menyebut, saat ini, jajaran Polri tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.
"Perintah Presiden segera kami tindak lanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan, dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah," kata Sigit.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasalnya, menurut Mahfud,hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.