Rabu 07 Jun 2023 00:39 WIB

Jamaah Haji Wanita Haid Saat Wukuf, Ini Solusinya

Jamaah haji wanita yang haid saat wukuf tidak perlu khawatir hajinya tidak mabrur. 

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji mengalami gangguan haid/Ilustrasi
Foto: Musiron/REPUBLIKA
Jamaah haji mengalami gangguan haid/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun haji. Menurut bahasa wukuf berarti berhenti. Menurut istilah, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar 10 Dzulhijjah.

Lantas pertanyaannya, bagaimana jika jamaah haji wanita haid saat wukuf?

Konsultan Ibadah untuk Jamaah Haji Indonesia di Daker Makkah, KH Ahmad Kartono, menjelaskan, bagi jamaah haji wanita ketika pada saat akan melaksanakan puncak ibadah haji yakni wukuf (perjalanan dari Makkah ke Arafah, Muzdalifah dan Mina) sedang haid. Maka niat ihram haji tetap wajib dilakukan.

"Sementara pelaksanaan ibadahnya selama di Arafah tidak sholat wukuf, tidak harus dalam keadaan bersih suci jika dalam keadaan haid nifas, yang tidak boleh adalah melaksanakan sholat dan tawaf pada proses-proses di Arafah, Muzdalifah dan Mina, kemudian kembali lagi ke Makkah," kata Kiai Kartono di Makkah, Selasa (6/6/2023)

Ia mengatakan, kalau jamaah haji wanita tersebut sudah suci dari haid atau nifas, maka mereka bisa melaksanakan thawaf, zikir, baca Alquran dan amalan lainnya.

Kiai Kartono mengatakan, jamaah haji wanita yang haid saat wukuf tidak perlu khawatir hajinya tidak mabrur. Itu semua sudah ada ketentuannya, tidak akan mengurangi keabsahan ibadah haji.

Sebagaimana diketahui, wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun haji. Jamaah haji yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah berarti tidak mengerjakan haji sesuai sabda Nabi Muhammad SAW.

"Haji itu hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji" (HR At-Tirmidzi dari Abdurrahman bin Ya’mar RA).

Pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, 2020. Dijelaskan bahwa wukuf dilakukan setelah khutbah wukuf dan sholat jamak qashar taqdim Dzuhur dan Ashar.

Wukuf dilakukan dalam suasana tenang, khusyuk, dan tawadhu kepada Allah SWT. Wukuf dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Selama wukuf, jamaah memperbanyak zikir, istighfar, sholawat dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Dalam melaksanakan wukuf seseorang tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil. Karena itu, perempuan yang sedang haid atau nifas boleh melaksanakan wukuf.

Jamaah haji yang sakit dan berada dalam perawatan di rumah sakit atau KKHI dan memungkinkan dibawa ke Arafah bisa melaksanakan wukuf lewat proses safari wukuf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement