Jumat 09 Jun 2023 06:51 WIB

Ini Pesan Kapolres Indramayu Supaya tak jadi Korban TPPO

Warga Indramayu yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh prosedur secara lega

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.
Foto: Dok. Republika
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap mengintai masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati terhadap bujuk rayu manis pelaku TPPO dan kaki tangan mereka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar pun mengimbau masyarakat, terutama di Kabupaten Indramayu, untuk mencegah dan melindungi diri agar tidak menjadi korban TPPO.

"Jika ingin menjadi pekerja migran Indonesia, silakan menempuh prosedur yang benar," ujar Fahri, di sela Press Release pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).

Para calon PMI, lanjut Fahri, mesti memilih perekrut/perusahaan penempatan pekerja migran yang benar dan legal. Untuk itu, perlu dilakukan klarifikasi ke dinas-dinas terkait guna memastikannya.

"Apabila ada pertanyaan, bisa ke kantor polisi terutama di Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu," ucapnya.

Kabupaten Indramayu selama ini dikenal sebagai salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2022, tercatat ada sekitar 17 ribu warga Kabupaten Indramayu yang mendaftar menjadi PMI melalui Disnaker setempat.

Dari jumlah 17 ribu PMI itu, sebanyak 85 persen di antaranya merupakan perempuan. Mereka kebanyakan bekerja di sektor informal.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, juga meminta kepada warganya yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh prosedur secara legal.

‘’Jangan sampai tergiur bujuk rayu para calo dengan gaji yang besar. Harus berangkat secara resmi,’’ katanya.

Polres Indramayu pun baru saja menangkap tiga pelaku TPPO. Para pelaku menjerat korbannya menggunakan media sosial, kemudian mengiming-imingi korban dengan proses yang cepat, gaji yang besar dan uang fee sebelum berangkat ke luar negeri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement