Rabu 14 Jun 2023 15:09 WIB

Polres Bogor Upayakan Pemulangan Puluhan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran yang legal.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berupaya untuk memulangkan puluhan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal. Puluhan pekerja migran itu sebelumnya ditampung di penampungan pekerja migran ilegal di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi 61 korban. Sebanyak 22 di antaranya tidak jadi berangkat ke luar negeri, sedangkan 39 sisanya diduga masih berada di luar negeri, yakni Malaysia.

“Kami sedang koordinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan untuk dipulangkan,” kata Iman kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, modus empat tersangka yang ditangkap Polres Bogor dalam merekrut para pekerja migran ilegal itu ialah mengiming-imingi sejumlah uang. Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran yang legal.

“Pada kenyataannya setelah berhasil direkrut, ternyata para korban diajak membuat paspor dan visa yang tidak sesuai ketentuan, yaitu (visa) untuk wisata, padahal harusnya (visa) untuk bekerja,” kata Yohanes.

Ia menjelaskan, perekrutan yang dilakukan para tersangka dilakukan melalui media sosial. Yakni dengan mengunggah informasi adanya lowongan pekerjaan di luar negeri dalam kurun waktu tertentu dan jumlah gaji yang tertera.

Yohanes menyebutkan, tersangka menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai petugas kebersihan dan asisten rumah tangga (ART). Jumlah gaji yang dijanjikan ialah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

“Tersangka mencantumkan nomor teleponnya, setelah dihubungi, melaksanakan modus seperti yang disampaikan tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor mengungkap dan menangkap empat perekrut pekerja migran ilegal, yang beraksi di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Salah seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial LS (49 tahun) merupakan residivis atas kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya unsur TPPO.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement