Kamis 15 Jun 2023 17:15 WIB

DPRD Jabar Ingatkan Panitia PPDB yang 'Nakal' akan Disanksi Tegas

Praktik titip-menitip kerap muncul di PPDB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya.
Foto: Dok Humas DPRD Jabar/Fahmi
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat mengingatkan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB tahun 2023 di Jabar untuk berlaku transparan. Jangan sampai PPDB diwarnai dengan adanya panitia nakal.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya saat Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) yang digelar PWI Pokja Gedung Sate bertajuk "PPDB Jabar Objektif dan Transparan, Peserta Didik Bahagia Lanjutkan Pendidikan" di Hotel Citarum, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

"Kami menutut dan menyampaikan aspirasi masyarakat, siapapun kalau terjadi pungutan, hukum yang tegas," kata Abdul Hadi yang akrab disapa Gus Ahad.

Komisi V DPRD Jabar, kata dia, sejak tahun lalu sudah bersepakat tidak akan cawe-cawe urusan titip-menitip siswa untuk lolos ke sekolah yang diinginkan. Apabila ada, pihaknya meminta panitia PPDB untuk mengabaikannya.

"Dengan demikian, sekolah itu tahu sudah waktunya menghentikan itu (praktik titip-menitip), dan yang nitip tahu itu ilegal," katanya.

Gus Ahad mengaku, munculnya permasalahan di PPDB, khususnya titipan sangat banyak dan beragam. Sebab ada semacam hukum permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.

Misalnya, kata dia, pendaftar PPDB di Bandung dan Cimahi mencapai 17 ribu siswa. Dengan posisi urban yang cukup banyak sekolahnya, pendaftar tersebut tetap saja tidak bisa tertampung seluruhnya.

"Bandung Cimahi yang bisa diterima 10 ribu siswa. 7 ribu lainnya otomatis tidak diterima," katanya.

Permasalahan tersebut, kata dia, terkadang yang membuat sebagian masyarakat melakukan hal diluar logika. Sehingga praktik titip-menitip kerap muncul di PPDB.

Gus Ahad menyarankan, sistem PPDB ke depan harus ada perubahan. Pemerintah pusat baiknya hanya membuat aturan pokok, sedangkan aturan teknis digarap oleh daerah.

"Ini perlu semacam pendetailan oleh kearifan lokal di masing-masing wilayah," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement