Kamis 15 Jun 2023 18:33 WIB

Polisi Periksa Rumah Penampungan 24 CPMI di Bogor

Saat dilakukan penggerebekan, rumah penampungan itu dalam kondisi kosong.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Polda Lampung periksa rumah penampungan 24 calon pekerja migran ilegal di Bogor, Jabar, Rabu (24/6/2023).
Foto: Dok.Polda Lampung
Polda Lampung periksa rumah penampungan 24 calon pekerja migran ilegal di Bogor, Jabar, Rabu (24/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mulai memeriksa rumah penampungan 24 orang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum hijrah ke Bandar Lampung. Rumah penampungan di Bogor, Jawa Barat, dijadikan oknum penyalur tenaga kerja ilegal asal berbagai daerah di Provisi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kombes Pol  Reynold Hutagalung mengatakan, lokasi rumah tersebut diketahui dari keterangan saksi korban dan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung, Senin (5/6/2023) malam.

"Kita sebelumnya telah meminta keterangan korban, para calon PMI dan para pelaku, rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," kata Reynold Hutagalung dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan, upaya penggerebekan dan pengungkapan dilakukan bersama Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu(14/6/2023). Rumah penampungan yang dijadikan pelaku CPMI tersebut berada di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Saat petugas menggerebek rumah penampungan tersebut, bangunan rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun lalu dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Reynold mengatakan, dari pendalaman keterangan kerabat pemilik, rumah itu sengaja disewakan kepada para pelaku yang kini ditahan di Polda Lampung.

"Rumah itu sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari para calo atau agen calon PMI," kata Reynold.

Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menyelamatkan 24 orang perempuan korban CPMI ilegal asal NTB di Bandar Lampung, Senin pekan lalu. Kini penyidikan dilakukan petugas dengan mengunjungi tempat penampungan CPMI di wilayah Bogor, sebelum dipindahkan ke Bandar Lampung. Sudah empat orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut NA (38 tahun), saksi korban TPPO di Bandar Lampung, para korban lainnya ditampung di rumah kosong selama dua pekan. Para CPMI tersebut sudah memiliki paspor namun tidak ada kejelasan dimana tujuan negaranya, dan kapan berangkatnya.

Puluhan CPMI pernah digerebek polisi dan pihak Imigrasi pada akhir Mei lalu. Namun, pengawas berhasil mengelabui petugas, dengan menyembunyikan korban ke ruang bawah tanah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement