Rabu 21 Jun 2023 00:45 WIB

Kontroversi Al Zaytun, Wapres Minta Menko Polhukam Tindak Lanjuti Pandangan Ormas

Pemerintah akan menindaklanjuti bila hasil kajian ada penyimpangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wapres Maruf Amin meminta Menkopolhukam dan Menag mengoordinasikan terkait kontroversi ajaran di Ponpes Al-Zaytun.
Foto: Republika
Wapres Maruf Amin meminta Menkopolhukam dan Menag mengoordinasikan terkait kontroversi ajaran di Ponpes Al-Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegaduhan yang timbul dari Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jabar, mendorong Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin angkat bicara. Dia meminta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi ajaran Pesantren Al Zaytun tersebut. 

Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya. "Saya minta nanti untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita ambil," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menyebut, jika berbagai pandangan sudah dikaji dan terdapat penyimpangan ajaran agama Islam, maka akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

"Jadi kita setelah kita kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak Menko Polhukam dengan kementerian agama. Saya minta ditindaklanjuti," ujarnya.

Kontroversi mengenai dugaan ajaran menyimpang Ponpes Al-Zaytun muncul kembali. Beberapa waktu terakhir, sejumlah pihak menyerukan aparat berwenang mesti menindak Ponpes Al-Zaytun dan Panja Gumilang.

Langkah itu dilakukan demi melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh ajaran yang bertentangan dengan Islam. "Segera diproses hukum demi melindungi agama dan umat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement