Kamis 22 Jun 2023 14:13 WIB

Polisi Sebut Pelaku Prostitusi di Bogor tidak Terafiliasi Kelompok Tertentu

Para pelaku merupakan kelompok yang bergerak sendiri-sendiri.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Belum lama ini Polresta Bogor Kota menangkap sembilan orang muncikari, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pemeriksaan polisi, sembilan muncikari tersebut tidak terafiliasi kelompok tertentu.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan para muncikari tersebut memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjual para korbannya ke pria hidung belang. Kendati demikian, para pelaku merupakan kelompok yang bergerak sendiri-sendiri dan tidak terikat satu sama lain.

“Nggak ada (bos besarnya). Enam kasus yang kita tangkap mereka tidak terafiliasi kelompok tertentu. Jadi mereka freelance, mandiri, masing-masing,” kata Rizka, Kamis (22/6/2023).

Di samping itu, sambung Rizka, polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik indekos, hotel, dan unit apartemen. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah para pemilik unik atau manajemen mengetahui ada dugaan TPPO di tempatnya.

Enam kasus ini terjadi di lima indekos dan apartemen atau hotel yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Yakni di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, kos di Jalan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan kos di Gang Kutilang Kecamatan Bogor Barat.

Rizka mengatakan, masing-masing pemilik tempat di mana TPPO terjadi, sudah dipanggil pihak kepolisian. “Mengenai masalah perbuatan pemilik dapat dikategorikan sebagai membantu, kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Dari sembilan muncikari yang ditangkap, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial SPS (16 tahun) dan S (17). Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario, mengatakan kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut sudah menjalani sidang putusan sejak Jumat (9/6/2023).

“S dan SPS sama-sama diputus pidana penjara 1 tahun dan pelatihan kerja 6 bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa,” jelas Daniel.

Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjadi di Kota Bogor. Sembilan pelaku yang berperan sebagai mucikari itu, mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Dengan berbagai bujuk rayu dan iming-iming gaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, para pelaku merekrut dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur tersebut. Padahal, korban yang rata-rata berusia 17 tahun dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement