Kamis 22 Jun 2023 21:54 WIB

Kemenag akan Bekukan Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat

Kemenag sedang mengkaji Al Zaytun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Massa dari Forum Solidaritas Dharma Ayu menggelar aksi unjuk rasa di Ma
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Massa dari Forum Solidaritas Dharma Ayu menggelar aksi unjuk rasa di Ma

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut dia, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

Baca Juga

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/6/2023).

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie.

Sementara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov Jabar tak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun apabila memang telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Karena, menurut Emil, pihak yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Agama (Kemenag).

"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement