REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan MK bahwa sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem proporsional tertutup sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Merespons keputusan MK, Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) DPC Kabupaten Bandung menggelar diskusi publik 'Kematangan Teknis Pemilu Proporsional Terbuka Dalam Kontestasi Politik 2024'. Ketua GMPK Jawa Barat Taupik Rahmat mengatakan, pentingnya kematangan teknis dalam pemilu proporsional terbuka.
"Mekanisme dan prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis yakni berjalan secara adil dan transparan," kata Taupik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023). Taupik pun mengajak para peserta yang hadir untuk berperan aktif dalam mendukung proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Ketua GMPK Kabupaten Bandung, Fahruroji mengapresiasi keberhasilan acara tersebut. Dia menyatakan, diskusi publik adalah salah satu langkah nyata GMPK DPC Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi aktif mahasiswa dan pelajar dalam pemilu proporsional terbuka. "Sangat penting mendukung pemilu yang berintegritas dan adil demi mencapai demokrasi yang kokoh di masa depan," kata Fahruroji.
Pengamat politik RA Ahmad K Al-Abshori menyampaikan, wawasan praktis tentang peran pemilih dalam pemilu proporsional terbuka. "Oleh karena itu pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah politik negara melalui hak suara dan memilih calon yang sesuai dengan visi dan program politik yang diusung," ucap Abshori.
Abshori menekankan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam mendukung proses demokrasi yang berkualitas. "Peran pemuda dan mahasiswa dalam hal ini juga sama pentingnya berpartisipasi aktif dalam menentukan hak suara mereka," jelas Abshori.