Senin 26 Jun 2023 12:45 WIB

Kemenkeu: Rp 6,38 T Gaji ke-13 Disalurkan ke 1,45 Juta ASN Daerah  

Per 22 Juni 2023, pemerintah telah menyalurkan total gaji sebesar Rp 26,7 7 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji ke-13. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji ke-13. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyalurkan gaji ke 13 bagi 6,7 juta pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara termasuk pensiunan kementerian atau lembaga. Per 22 Juni 2023, pemerintah telah menyalurkan total gaji sebesar Rp 26,7 7 triliun.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 38,9 triliun khusus pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini.  Nantinya, sebanyak 8,4 juta aparatur sipil negara akan menerima gaji ke-13 termasuk para pensiunan. 

“ASN Pusat, jumlah penyaluran gaji ketiga belas sebesar Rp 10,77 triliun bagi 1.864.486 pegawai,” ujarnya kepada wartawan dikutip Senin (26/6/2023).

Tri merinci, pembayaran gaji ke 13 disalurkan kepada 3.416.091 pensiunan telah terlaksana sebesar Rp 9,52 triliun. Sebanyak 1,45 juta aparatur sipil negara daerah juga telah menerima gaji ke-13 dengan jumlah penyaluran sebesar Rp 6,38 triliun. 

Artinya, realisasi penyaluran gaji yang diperuntukkan sebagai bantuan pendidikan bagi putra putri aparatur sipil negara menjelang tahun ajaran baru, dari sisi penerima sebesar 79,76 persen. Berdasarkan pasal 6 dalam PP No. 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara bagi aparatur sipil negara daerah tidak mendapat tukin, namun tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Selain itu, menurut Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Bagi aparatur sipil negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement