Senin 26 Jun 2023 12:54 WIB

Apartemen Mangkrak, Pengembang Mangkir Dipanggil DPRD Kota Bogor

Pembangunan apatermen direncanakan selesai 2017, tapi molor hingga sekarang. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
 DPRD Kota Bogor menggelar rapat antara warga dengan pihak developer.
Foto: DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor menggelar rapat antara warga dengan pihak developer.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Usai menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang pembangunannya yang tak kunjung selesai, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang. Namun, surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu (21/6/2023), tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menilai pihak pengembang Apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik, dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.

“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Ahad (25/6/2023).

Lebih lanjut, Zenal menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor ialah aduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang. Ini karena, pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017, tapi molor hingga sekarang. 

Padahal pada 29 September 2017, Wali Kota Bogor bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen. “Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal.

Bahkan, dari laporan yang diterima Zenal, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan tanggal 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada tanggal 31 Maret 2021. Di mana menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period sembilan bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan) dengan estimasi selesai serah terima pada tanggal 1 Januari 2024.

“Dengan sisa waktu pembangunan enam bulan lagi, kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” ujar Zenal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement