REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menetapkan seorang guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Ciamis sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial YH (54 tahun) kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban kepada polisi pada 27 Mei 2023. Dalam laporan itu, tersangka disebut telah melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual kepada anaknya.
"Kejadian perbuatan cabul atau pelecehan dilakukan di salah satu sekolah. Yang menjadi terlapor adalah YH, salah satu oknum guru PNS," kata Tony saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023).
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sedikitnya terdapat 20 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam penanganan kasus itu.
Tony menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dari aksi tersangka diperkirakan mencapai 12 orang dengan kisaran usia 13-14 tahun. Tak hanya perempuan, dua dari korban perbuatan cabul itu berjenis kelamin laki-laki.
"Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka pada Jumat 23 Juni," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu pakaian seragam batik perempuan berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan satu buah tas selendang warna hitam merek Eiger.
Tony menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi itu adalah dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Aksi itu seluruhnya dilakukan di sekolah tempatnya mengajar. Tersangka beralasan melakukan hal itu untuk mendekatkan diri kepada siswanya. Namun, polisi akan tetap melakukan penanganan sesuai fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga dimulai sejak November 2022. Sejak saat itu, tersangka melakukan aksinya dalam beberapa kesempatan yang berbeda.
"Jadi, perbuatan itu dilakukan secara spontan. Ada yang bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), lalu menyentuh bagian sensitif. Ada juga yang dipanggil ke ruangan," kata dia.
Kasus itu dapat diketahui setelah adanya korban yang melapor kepada teman, guru, dan orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian.
Ihwal kondisi kejiwaan tersangka, polisi belum bisa memastikannya. Namun, polisi akan melakukan pendalaman.
Tony menambahkan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu diduga menggunakan kuasanya sebagai guru. Karena itu, korban tidak berani melakukan perlawanan ketika tersangka melakukan perbuatan cabul, yang di antaranya dengan cara meremas dan meraba pantat serta menepuk pantat para anak korban menggunakan tas selendang. Alhasil, anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma psikis.
Kendati demikian, menurut dia, para korban telah mulai kembali beraktivitas seperti biasa. Korban juga disebut sudah kembali bersekolah sebelum masa liburan sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka telah menjalani profesi sebagai guru sejak tahun 2000. Tersangka pernah mengajar mata pelajaran PPKN di selah satu SMPN di Ciamis. Namun, sejak 2011 tersangka ditugaskan sebagai guru bimbingan dan konseling (BK).