REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Warga di Kota Tangerang, Banten, diminta melapor apabila menemukan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) yang mati atau tidak berfungsi. Masyarakat pun bisa mengajukan pemasangan PJU.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, warga bisa melaporkan PJU yang mati dengan menghubungi layanan command center Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di nomor 112.
Selain itu, bisa juga lewat aplikasi. “Menemukan PJU mati atau rusak, bisa langsung melaporkan ke layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA,” kata Achmad, Sabtu (1/7/2023).
Achmad mengatakan, Dishub Kota Tangerang menyiagakan sekitar 41 personel setiap harinya untuk menangani persoalan PJU.
Menurut Achmad, keberadaan PJU di jalan umum maupun permukiman sangatlah penting. Dengan penerangan yang memadai, kata dia, diharapkan juga dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
Karena itu, Achmad mengatakan, pemkot menggulirkan program Tangerang Terang dan Kampung Terang. “Program Kampung Terang mencakup pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, umumnya di gang permukiman warga,” katanya.
Menurut Achmad, masyarakat di Kota Tangerang bisa mengajukan pemasangan PJU. Jalan yang tidak dilengkapi PJU atau penerangannya kurang dapat didata, kemudian diajukan lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Lakukan usulan masyarakat melalui musyawarah kelurahan, musyawarah kecamatan, sampai dengan musrenbang tingkat kota,” kata Achmad.