Kamis 06 Jul 2023 17:19 WIB

Dishub Kota Bandung Diminta Kaji Sistem Parkir Berlangganan

Sistem parkir berlangganan dinilai dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Juru parkir (jukir) membantu warga membayar retribusi melalui mesin parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Juru parkir (jukir) membantu warga membayar retribusi melalui mesin parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyebut potensi retribusi parkir mesti dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah. Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, mengkaji upaya untuk mengoptimalkannya, seperti melalui sistem parkir berlangganan.

“Kalau berbicara potensi parkir, seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan,” kata Ema, Rabu (5/7/2023).

Ema memperkirakan penerapan sistem parkir berlangganan dapat meningkatkan potensi pendapatan dari retribusi parkir hingga sekitar 1.000 persen. Hal itu juga melihat volume kendaraan di Kota Bandung.

Berdasarkan data, jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai sekitar 500 ribu unit dan roda dua sekitar 1,7 juta unit.

“Nanti, kalau kita konversi, misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua, sudah jelas ada angka kasar sudah 200 miliar potensi retribusi dari parkir,” kata Ema.

Menurut Ema, potensi tersebut mesti dioptimalkan. Salah satu caranya diperkirakan dengan sistem parkir berlangganan. 

“Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa. Saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan,” ujar Ema.

Ema mengatakan, retribusi parkir dapat menambah pendapatan asli daerah, yang nantinya digunakan untuk menjalankan program pemerintah.

“Pada hakikatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib nonlayanan dasar. Termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, yang dilaksanakan oleh pemerintah kota,” kata Ema.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement