Sabtu 08 Jul 2023 15:36 WIB

Panji Gumilang Balik Serang Waketum MUI Anwar Abbas dan MUI, Ini Gugatannya... 

Tak hanya gugatan pidana, tapi Panji Gumilang juga mengajukan gugatan perdata.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun, Panji Gumilang ketika mendatangi Mabes Polri di Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun, Panji Gumilang ketika mendatangi Mabes Polri di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement