Rabu 12 Jul 2023 13:53 WIB

Kejari Garut Musnahkan Uang Palsu dan Miras Bernilai Miliaran Rupiah

Uang palsu dan miras itu barang bukti yang kasusnya sudah inkrah.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan minuman keras (miras).
Foto: Republika/Bayu Adji P
(ILUSTRASI) Pemusnahan minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, Rabu (12/7/2023). Pemusnahan itu dilakukan di Pendopo Kabupaten Garut.

“Ada beragam barang bukti, narkotika, minuman keras, senjata tajam, dan barang bukti dari kejahatan lain,” kata Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama.

Halila menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan terkait kasus yang sudah inkrah atau mendapat ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Garut. 

Salah satu yang nilainya besar disebut uang palsu. Menurut Halila, ada barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai sekitar 2,3 miliar.

Barang bukti miras juga disebut nilainya besar. Halila mengatakan, ada ribuan botol miras yang berbagai merek yang disita saat operasi gabungan berbagai instansi penegak hukum.

Menurut Halila, total ada 6.012 botol berisi miras dimusnahkan, yang jika diuangkan nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Halila mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tindak tegas dalam upaya memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut.

Menurut dia, peredaran miras mesti diberantas karena dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga memicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Miras ini berbahaya, salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana. Untuk itu, kita secara bersama melakukan penindakan,” kata Halila.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk miras digilas dengan alat berat. Adapun barang bukti berupa benda keras lainnya dipotong menggunakan mesin.

Ada juga barang bukti yang dihancurkan menggunakan alat blender atau dibakar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement