Sabtu 15 Jul 2023 12:33 WIB

Bocil Seliweran di Jalan Raya Pakai Sepeda Listrik, Ini Aturan Penggunaannya

Dalam aturan peraturan Menteri Perhubungan disebut usia pengguna paling rendah 12 tah

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Permainan sepeda listrik.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Permainan sepeda listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Indramayu kini semakin marak. Tak hanya orang dewasa, sepeda listrik juga banyak digunakan oleh anak-anak alias bocah cilik (bocil).

Namun, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan lainnya karena digunakan di jalan raya. Di antara kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor lainnya, anak-anak tersebut seliweran tanpa memperhatikan aturan berlalu lintas.

‘’Beberapa kali pernah nemuin anak pakai sepeda listrik di jalan raya, tiba-tiba langsung belok, tanpa memperhatikan kendaraan lain di belakangnya, bikin kagok. Mereka juga tidak pakai helm,’’ ujar seorang warga Kecamatan Indramayu, Sri, Jumat (14/7/2023).

Hal senada diungkapkan warga Kecamatan Karangampel, Achdi. Dia pun mengaku was-was karena banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

‘’Saat keluar dari gang kecil menuju jalan raya, mereka langsung nyelonong sambil mengebut dan tidak pakai helm, bahaya sekali. Harusnya jangan digunakan di jalan raya,’’ katanya.

Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengakui, saat ini banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Dia menjelaskan, ada aturan penggunaan sepeda listrik.

Fahri menjelaskan, terkait sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut di antaranya mengatur batas usia pengguna, yakni paling rendah 12 tahun.

Beberapa hal lainnya juga diatur dalam peraturan tersebut. Di antaranya, wajib menggunakan helm dan ada pembatasan kecepatan.

‘’Kecepatan penggunaan sepeda listrik maksimal 25 km per jam,’’ terang Fahri.

Selain itu, pengoperasian sepeda listrik hanya bisa di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus itu maksudnya adalah lajur sepeda dan lajur khusus yang memang sengaja disediakan.

‘’Terkait lajur khusus ini, kita akan bahas dengan Pemda Indramayu (Dinas Perhubungan), agar aturannya jelas, kawasan mana saja yang bisa dilintasi sepeda listrik,’’ kata Fahri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement