REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, berupaya meningkatkan cakupan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk itu, salah satu upaya Disdukcapil Kota Cirebon membuka layanan secara kolektif berbasis sekolah.
KIA ditujukan bagi anak usia nol sampai 17 tahun. Selain bentuk pendataan warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), KIA juga disebut sebagai upaya memberikan perlindungan dan hak anak, serta akses terhadap pelayanan publik.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Siti Djulaeha, kepemilikan KIA ini ditargetkan minimal 50 persen dari total penduduk usia nol sampai 17 tahun. “Tahun 2022 lalu, Kota Cirebon baru bisa merealisasikan 32 persen,” kata Siti.
Karena itu, Siti mengatakan, dibutuhkan terobosan untuk meningkatkan cakupan atau kepemilikan KIA. Salah satu caranya dengan membuka pelayanan pembuatan KIA secara kolektif lewat sekolah (KIA-SKUL). Upaya tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan sekolah.
“Untuk tahap awal pelayanan KIA secara kolektif melalui sekolah dilaksanakan di tingkat PAUD (TK, KB, TPA, SPS). Selanjutnya program akan dilaksanakan pada jenjang SD dan SMP,” ujar Siti, Jumat (14/7/2023).
Dengan layanan kolektif tersebut, Siti berharap akan semakin memudahkan pengurusan pembuatan KIA dan dapat mempercepat pencapaian target kepemilikannya.
Selain program layanan kolektif berbasis sekolah, Siti mengatakan, dinasnya juga berupaya memudahkan pengurusan KIA di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon, serta bagi orang tua yang baru melahirkan anak.
“Bagi masyarakat yang hendak membuat KIA, Disdukcapil Kota Cirebon tidak menyediakan antrean. Jadi, ketika datang ke kantor, akan langsung dilayani. Kemudian bagi orang tua yang baru melahirkan dan mengubah KK (kartu keluarga) maka satu paket dengan KIA,” ujar Siti.