Jumat 21 Jul 2023 08:00 WIB

Penyidik Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

 Saat ini pihak penyidik mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri).
Foto: Prayogi/Republika
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri mengeklaim, telah mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama,  yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini pihak penyidik mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7). 

Baca Juga

Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut. Dia juga tidak membeberkan apa fatwa dari MUI dan bagaimana hasil dari uji labfor tersebut. 

Dia hanya memastikan, bahwa fatwa MUI dan hasil uji labfor digunakan dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, jika ada perkembangan pasti kami sampaikan. Hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada,” tutur Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement