Rabu 26 Jul 2023 13:01 WIB

Ungkap Oknum Pengoplos LPG, Pertamina Apresiasi Polres Karawang

Pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat

Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina RU VI Balongan Eko Kristiawan.
Foto: Foto: Humas Pertamina RU VI Balongan
Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina RU VI Balongan Eko Kristiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Polres Karawang yang mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (24/7/2023).

Sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk perincian terkait jumlah tabung baik LPG 3 kg maupun LPG NPSO sebagai barang bukti masih dalam proses penyelidikan.

 

photo
Barang bukti yang disita dari pelaku pengoplosan LGP di Karawang. - (dok. Republika)

 

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyampaikan, Pertamina berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang. Mengingat, pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

"Selain itu, proses pemindahan dan pengisian sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/7/2023). 

Eko menjelaskan, Pertamina akan bertindak tegas dan tidak mentolerir apabila ada lembaga penyalur yang terbukti melanggar sesuai tingkat kesalahannya sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina karena sesuai dengan harga yang ditetapkan serta mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya.

“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135,” ujar Eko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement