Kamis 27 Jul 2023 13:31 WIB

Kasus Suap Basarnas, Menko Mahfud: Ngakali Lelang, Makanya Ditangkap

Turut diamankan goodie bag dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Wakil Menteri Dalam Negeri  John Wempi Wetipo di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yakni Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Basarnas. Kasus dugaan suap ini  melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi.

Mahfud menilai, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terendus karena adanya upaya mengakali sistem pengadaan barang dan jasa.

"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," ujar Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Mahfud pun menyerahkan kepada KPK untuk mendalami kasus ini hingga tuntas termasuk dugaan aliran uang suap tersebut. Meski nilai uang yang diamankan di bawah batas minimal korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

"Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan. tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian /mark up/ atau mark downnya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," ujarnya.

Sementara itu, Mahfud juga menilai, adanya kasus ini tidak kemudian membuat aturan sistem pengadaan barang dan jasa perlu diubah. Menurutnya, aturannya sudah bagus, hanya tinggal dievaluasi pengawasannya.

"Nggak, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya, kalau aturan dibuat terus nanti malah nggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi serta empat lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Empat orang lainnya adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status kepada lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex menambahkan, di lokasi OTT, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai. "Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement