Kamis 03 Aug 2023 05:14 WIB

Panji Gumilang Tersangka, Ulama Tasikmalaya: Jangan Coba-Coba Lakukan Penodaan Agama

Ulama Tasikmalaya mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama. Langkah kepolisian itu diapresiasi sejumlah ulama di Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kami, para ulama di Tasikmalaya, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kami juga mendukung atas dikeluarkannya surat penahanan Panji Gumilang,” kata perwakilan ulama Tasikmalaya, Ustadz Yanyan Albayani, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Ustadz Yanyan mengaku lega dengan penetapan tersangka pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun itu. Ia menilai, Panji Gumilang sudah membuat kegaduhan. Dengan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang, ia berharap kegaduhan yang muncul bisa diselesaikan.

Pasalnya, Ustadz Yanyan menilai, kegaduhan yang muncul merupakan sesuatu yang kontraproduktif. “Masih banyak persoalan di negeri ini yang harus diselesaikan,” kata dia.

Ustadz Yanyan juga berharap pengusutan kasus Panji Gumilang bisa membersihkan citra pesantren.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Ustadz Yanyan berharap dapat dijadikan pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan penodaan atau penistaan agama. 

“Jangan coba-coba melakukan penodaan agama karena akan berakibat fatal, sesuai dengan hukum,” kata Ustadz Yanyan.

Bareskrim Polri sudah mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement