Rabu 09 Aug 2023 17:56 WIB

Sudah P21, Kasus KDRT Depok Siap Diadili

Kasus KDRT ini diviralkan oleh adik dari Putri Balqis bernama Sahara Hanum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto: Dok Humas PMJ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Bani Idham Bayumi terhadap istrinya bernama Putri Balqis telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara kasus serupa dengan tersangka Putri Balqis dan korban suaminya telah dihentikan.

Polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Depok, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis. Di sisi lain, laporan Putri Balqis terhadap suaminya masih lanjut.

"Sudah P21," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu (9/8).

Selanjutnya, kata Hengki, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini korban Putri Balqis sempat menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sebelumnya akhirnya dibebaskan setelah kasus ini diambilalih Polda Metro Jaya.

"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki. 

Sebelumnya, kasus KDRT ini diviralkan oleh adik dari Putri Balqis bernama Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.

Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui jika sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. 

Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.

"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," ujar Hanum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement