REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum keluarga korban dalam kasus bayi tertukar menyampaikan bahwa keluarga Siti Mauliah (37 tahun) memiliki dua opsi untuk menindaklanjuti pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tersebut. Dugaannya ada faktor kelalaian dari pihak RS dalam kasus bayi tertukar tersebut.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusdi Ridho menjelaskan, opsi pertama adalah pihak keluarga menunggu iktikad baik dari RS. Yakni mengenai rasa tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami oleh Siti Mauliah.
"Kami menunggu iktikad baik bagaimana pertanggungjawaban dari RS terhadap kami sebagai korban," kata Rusdi kepada Republika, Sabtu (26/8/2023).
Menurut penuturan Rusdi, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari pihak RS kepada keluarga korban. Baik dengan mendatangi atau menyambangi kediaman korban atau juga memberikan ganti rugi materil dan imateril.
"Bahkan mengunjungi Bu Siti belum pernah ke rumahnya. Ownernya, itu Kolonel Fritz belum pernah datang ke rumahnya, direktur utama juga belum pernah datang ke rumahnya. Yang selama ini muncul di media hanya juru bicara sama direktur pelayanan RS, jadi saya kira yang utama itu harus turun," jelas dia.
Jika iktikad baik itu tidak juga dilakukan oleh pihak RS, pihaknya akan segera melaporkan pihak RS ke kepolisian. Namun, masih dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan terhadap RS.
"Saya kira sudah ada indikasi ke arah sana, unsur pidana (akibat kelalaian RS), tinggal bagaimana penyidik memproses. Soal delik, itu yang sedang kami formulasikan dengan tim kuasa hukum dengan pihak D," ujar Rusdi.