Selasa 29 Aug 2023 06:44 WIB

Eks Terpidana Korupsi Suap Irjen Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan di Polri

Selain tindak pidana korupsi, Napoleon melakukan penganiayaan tahanan M Kace.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, selamat dari pemecatan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan, Irjen Napoleon tetap sebagai anggota Polri.

KKEP hanya menghukum mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut dengan sanksi etik berupa demosi. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon digelar Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Lima pengadil dalam sidang etik internal kepolisian tersebut, adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri selaku ketua majelis. Empat anggota majelis internal yang turut memutuskan, yakni Irjen Imam Widodo, Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, dan Irjen Hary Sudwijanto. 

Hasil Sidang KKEP, kata Brigjen Ramadhan menyatakan, Irjen Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan status red notice atau buronan terhadap nama Joko Tjandra. Dari perbutan Irjen Napoleon tersebut, kata Brigjen Ramadhan, Sidang KKEP  menebalkan status Irjen Napoleon sebagai pelanggar atas kesalahannya tersebut sebagai terpidana selama empat tahun penjara oleh putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Dari perbuatan dan status hukum tersebut, Sidang KKEP menyatakan, Irjen Napoleon melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (1) c, Pasal 13 ayat (1) e, dan Pasal 13 ayat (2) a Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Irjen Napoleon) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Brigjen Ramadhan, Senin (28/8/2023). 

Atas sanksi etika tersebut, kata Brigjen Ramadhan, Sidang KKEP memerintahkan agar Irjen Napoleon menjalani hukuman berupa permintaan maaf. “Kewajiban pelanggar (Irjen Napoleon), untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan,” kata Brigjen Ramadhan. 

Adapun keputusan KKEP yang kedua, yaitu berupa penjatuhan sanksi administratif terhadap Irjen Napoleon.  “Yaitu berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” begitu ujar Brigjen Ramadhan. 

Siapa Irjen Napoleon? >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement