REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Dia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).
Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.
"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," ujar Jaksa KPK Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya, dia mengatakan, akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, sejak dua pekan lalu.
Selama ini, dia menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan, dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu dakwaan gratifikasi.
"Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima, dan ada juga tiga terdakwa kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.