REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 Padal 29 Ayat 2 yang mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/9/2023)
Oleh karena itu, jika kepala BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah, ketua PP Muhammadiyah melanjutkan, ini jelas sebuah langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini secara bersusah payah.
“Cara berpikir dan bersikap yang disampaikan oleh kepala BNPT tersebut jelas-jelas tidak baik dan tidak benar karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tiranic dan despotisme, yang lebih mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif dan rasional,” kata Buya Anwar.
“Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita yaitu pancasila dan UUD1945,” ujarnya.