Jumat 15 Sep 2023 09:18 WIB

Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Dinilai Bisa Dipidanakan

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kalau kejadian ini terbukti benar. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprotes kabar tahanan yang bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 gedung KPK. Pertemuan ini patut diduga melanggar aturan internal KPK sendiri. 

"Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara," kata Herdiansyah kepada Republika, Jumat (15/9/2023). 

Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ketentuan ini berlaku tanpa alasan apapun alias tak bisa dinegosiasikan. 

"Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah mensinyalir kabar pertemuan tahanan dengan pimpinan KPK itu dapat digolongkan sebagai kasus etik dan pidana. "Jatuhnya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana," kata Herdiansyah. 

Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menelusuri kabar ini hingga tuntas. Herdiansyah mendesak, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kalau kejadian ini terbukti benar. 

"Domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas. Jangan sampai Dewas membisu dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini," ucap Herdiansyah. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah ataupun membenarkan kabar adanya tahanan yang naik ke ruangan Pimpinan KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para tersangka kasus korupsi biasanya dilakukan di lantai 2 gedung yang sama.

"Tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua. Itu yang sepahaman yang kami ketahui," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali juga enggan berbicara lebih lanjut mengenai kabar itu. "Ini informasi dari teman-teman (media) sendiri ya. Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi, ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik sebagai saksi selalu dilakukan di lantai dua," ujar Ali.

Di sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan adanya tahanan yang naik ke lantai 15, ruangan Pimpinan KPK. Sosok yang dilaporkan itu diduga merupakan Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan Tri merupakan eks komisaris independen Wika Beton. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku, belum dapat memastikan bahwa Dadan adalah sosok tahanan yang diduga bertemu pimpinan KPK. Dia menyebut hingga kini Dewas KPK masih mendalami laporan itu.

"Tapi betul atau enggak, ya, kita enggak tahu. Kita masih dalami dulu, ya, laporannya," ujar Albertina. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement