Jumat 15 Sep 2023 10:59 WIB

Polresta Bogor Tangkap 3 Tersangka Kecurangan PPDB

Tiga tersangka yang ditangkap diduga melakukan pemalsuan Kartu Keluarga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kanan)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap tiga tersangka dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ini. Tiga tersangka yang ditangkap diduga melakukan pemalsuan kartu keluarga (KK).

“Laporan penangkapan tersangka pemalsuan KK pada proses PPDB online Kota Bogor, sudah kita tangkap tiga tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (15/9/2023).

Kendati demikian, Bismo belum bisa menyebut secara rinci siapa saja pihak yang ditangkap dalam kasus kecurangan PPDB ini. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan.

“Sedang kita lakukan pemeriksaan. Sementara itu saja infonya,” ujarnya singkat.

Diketahui, PPDB sistem zonasi di Kota Bogor beberapa waktu lalu menimbulkan banyak polemik. Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan sidak terhadap alamat peserta dan ditemukan banyak data peserta PPDB yang tidak sesuai dengan domisili.

Sempat dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh aduan yang masuk. Hal itu untuk mencegah kecurangan atau manipulasi data yang dilampirkan peserta.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga memutuskan untuk memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota juga menerima sejumlah laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pihaknya akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.

“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement