Jumat 15 Sep 2023 21:04 WIB

Ada Unsur Kampanye, APS Bacaleg di Cirebon akan Ditertibkan Mandiri

Penertiban APS mandiri sesuai kesepakatan dengan Bawaslu Kota Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bawaslu bersama unsur pimpinan partai politik (parpol) tingkat Kota Cirebon menyepakati penertiban mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Foto: Dok Bawaslu Kota Cirebon
Bawaslu bersama unsur pimpinan partai politik (parpol) tingkat Kota Cirebon menyepakati penertiban mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Unsur pimpinan partai politik (parpol) di Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati penertiban mandiri alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak sesuai ketentuan. Penertiban mandiri diberi waktu mulai Jumat (15/9/2023) hingga Rabu (20/9/2023) pukul 23.59 WIB.

Penertiban mandiri itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Pengawasan APS Peserta Pemilu Tahun 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jumat (15/9/2023). 

Baca Juga

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi sementara hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.

Salah satu dugaan pelanggarannya, yaitu APS mengandung unsur kampanye, baik melalui pesan tulisan maupun simbol ajakan memilih. Selain itu, dari sisi lokasi pemasangan APS, yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya mengundang unsur pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS. Saat ini, APS sudah tersebar di banyak lokasi wilayah Kota Cirebon.

“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” kata Devi.

Devi mengapresiasi komitmen unsur pimpinan parpol se-Kota Cirebon untuk penertiban mandiri APS yang melanggar ketentuan. Apabila lewat dari waktu sesuai kesepakatan, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan, yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan penertiban.

“Kita kedepankan upaya pencegahan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban,” kata Devi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, upaya pencegahan, sekaligus sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan untuk sadar aturan.

“Kita utamakan upaya mitigasi agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa, sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Joharudin.

Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement