Jumat 22 Sep 2023 16:12 WIB

Gagal Panen, Puluhan Kelompok Tani di Bogor Klaim Asuransi ke Pemkab

Para petani ini akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp 6 juta/ha.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tanaman padi mulai menguning dan gagal panen akibat kekeringan di saat kemarau.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tanaman padi mulai menguning dan gagal panen akibat kekeringan di saat kemarau.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Usai mengalami gagal panen selama musim kemarau ini, puluhan kelompok tani (poktan) mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Para petani ini akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp 6 juta per satu hektare sawah yang gagal panen.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi, mengatakan saat ini sudah ada 41 poktan yang mengajukan klaim asuransi ke pihaknya. Sedangkan klaim asuransi itu sedang diproses oleh Distanhorbun.

“Yang penting sesuai dengan kriteria, per-Hektare-nya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang, Jum'at (22/9/2023).

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, sawah-sawah milik petani yang tergabung dalam 41 poktan ini mengalami puso. Di mana gagal panen yang terjadi di sawah-sawah di Kabupaten Bogor dilaporkan mencapai 221 hektare. 

Ia menyebutkan, 221 hektare sawah ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan juga Kecamatan Tenjo.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat, menjelaskan pada periode Mei hingga Agustus 2023 ada seluas 11 ribu Hektare sawah yang diasuransikan. Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen, atau dalam kurun waktu empat bulan.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut, disebutkan Judi senilai Rp 180 ribu per Hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp 144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

“Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemkab Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektar tanaman tani padi,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement