Sabtu 30 Sep 2023 11:38 WIB

Polisi Periksa DPO Mafia Tanah di Jakarta Utara Senilai Rp 1,8 Triliun

Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hasil pemeriksaan DPO berinisial TP alias Tonny Permana tersangka mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya, Jumat (30/9/2023).

Ade menjelaskan, TP diperiksa sejak Pukul 10.00 WIB serta yang bersangkutan hadir sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Betul dia (TP) datang sendiri untuk diperiksa, bukan ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia mendukung, Tonny Permana segera diproses sesuai pelanggaran.

"Kami mengapresiasi tindakan dari Krimsus Polda untuk dalam proses pemeriksaan. Kami terima kasih," kata Aloys.

Meski begitu, Aloys menyakini, jika TP ditangkap bukan datang sendiri memenuhi panggilan. Sebab, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO dan diterbitkan red notice.

"Artinya dijemput oleh penyidik di Imigrasi berkaitan dengan red notice dan langsung dibawa ke Polda (Metro Jaya). Kami mengapresiasi terhadap Polri," jelasnya.

Aloys juga menilai TP sudah layak dikenakan penahanan. Sebab, dia tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.

"Iya harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi undangan, artinya kan ada niat buruk. Sampai akhirnya pihak penyidik mengeluarkan DPO yang ditindaklanjuti dengan red notice," kata Aloys.

Oleh karena itu, bila benar Tonny datang sendiri bukan ditangkap maka patut dipertanyakan. "Kalau benar terjadi kami akan lakukan protes kenapa sampai bisa (datang sendiri). Jangan sampai terulang lagi kasus Djoko Tjandra. Kasus Djoko Tjandra red notice juga, tapi dia masuk dari jalur tikus, cuma kalau ini jalan resmi, kenapa bisa sampai lolos, kalau misalnya begitu, kami akan melakukan permohonan perlindungan ke Kapolda yang punya otoritas," jelas Aloys.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukmafia tanah, dpo mafia tanah, mafia tanah, polisi periksa dpo mafia tanah,polda metro jaya,um," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/5) 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian, dan TP alias Tonny Permana.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman tujuh tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement