Selasa 03 Oct 2023 16:11 WIB

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober

Sebelumnya PN Jaksel menvonis Mario Dandy Satriyo penjara selama 12 tahun. 

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada 19 Oktober 2023. Sidang putusan itu terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Sudah konfirmasi putusan banding akan dibacakan pada 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa (3/10/2023).

Persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. PT DKI juga telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang nanti.

Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Mario diketuai oleh Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Sementara itu, Majelis Hakim yang menangani perkara Shane juga sama dengan hakim yang memimpin sidang putusan Mario.

Bedanya, Majelis Hakim yang memimpin sidang Shane nantinya diketuai oleh Indah Sulistyowati dengan hakim anggota Sumpeno dan Tony Pribadi.

Mengenai berkas banding terdakwa Mario dan Shane, pihaknya sudah menerima secara resmi. Kedua berkas itu teregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," kata Sugeng.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane lukas telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.​​​​​​​

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement