Rabu 04 Oct 2023 13:15 WIB

Masih Jalani Hukuman, Eks Warek Unila Prof Heryandi Meninggal Dunia

Heryandi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (kedua kiri) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (kedua kanan).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (kedua kiri) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Masih menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, eks wakil rektor I Universitas Lampung (Unila), Prof Heryandi SH MS, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, Rabu (4/10/2023). Prof Heryandi, satu dari tiga terpidana perkara suap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 lalu.

Kabar meninggalnya Prof Heryandi ini tersebar di grup-grup WA kalangan akademisi, politisi, dan grup wartawan, Rabu (4/10/2023). Akademisi Unila Budiono dan Yusfiandi membenarkan meniggalnya Prof Heryandi karena serangan jantung.

Pada grup politisi Lampung juga telah me-mosting kabar duka. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Prof Dr Heryandi SH MH,” tulis Iwan Setiawan, seorang politisi di Lampung.

Prof Heryandi dikenal ahli Hukum Tata Negara FH Unila, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, bersama Eks Rektor Unila Prof Karomani, dan eks ketua senat Unila M Basri. Ketiganya menjalani hukuman tersangkut perkara suap calon mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

Heryandi divonis majelis hakim PN Tanjungkarang selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada Kamis (25/5/2023). Vonis tersebut sama dengan terdakwa M Basri. Sedangkan Eks Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara denda Rp 40 juta, subsider empat bulan penjara, dan mengembalikan uang suap Rp 8,7 miliar.

Terdapat seorang lagi terpidana dalam kasus suap FK Unila, yakni Andi Desfiandi (swasta penyuap) dengan vonis satu tahun empat bulan. Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan petugas KPK terhadap Prof Karomani di Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement