Kamis 05 Oct 2023 20:13 WIB

Kuota Ritase Pembuangan Sampah ke Zona Darurat TPA Sarimukti Ditambah

Lahan untuk menampung sampah baru dibuka di zona darurat TPA Sarimukti.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menurunkan muatan sampah di zona darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menurunkan muatan sampah di zona darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan menambah kuota ritase pembuangan sampah ke zona darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Kuota ritase tambahan dibagi untuk empat daerah di Bandung Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, penambahan kuota ritase itu berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan darurat sampah pada Rabu (4/10/2023). Rapat tersebut dihadiri anggota satuan tugas (satgas), yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Taufiq Budi Santoso.

Baca Juga

Prima menjelaskan, kuota ritase yang diberlakukan sejak 12 September sekitar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober lalu masih ada sisa kuota. Menurut dia, satgas sudah menata lahan sekitar 0,28 hektare di TPA Sarimukti untuk menampung sampah baru, sehingga bisa dilakukan penambahan 1.167 ritase.

Kuota ritase itu dibagi untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Untuk Kota Bandung, kata Prima, dari kuota sebelumnya masih tersisa 377 ritase. Ditambah kuota baru 817 ritase, sehingga menjadi 1.194 ritase.

Untuk Kota Cimahi, total menjadi 290 ritase, terdiri atas sisa kuota sebelumnya 185 ritase dan tambahan 105 ritase. Kabupaten Bandung Barat masih mempunyai sisa kuota 59 ritase, ditambah 91 ritase, sehingga total menjadi 150 ritase.

Adapun Kabupaten Bandung, menurut Prima, mendapat tambahan 154 ritase. Namun, karena pada periode sebelumnya pengangkutan sampah melebihi kuota yang ditentukan, lebih sembilan ritase, jadi hanya mendapat tambahan 145 ritase.

Prima menjelaskan, kuota ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah dengan kapasitas 12 meter kubik dan densitas sampah di truk 0,35 ton per meter kubik. Selama masa darurat, kata dia, truk yang diperbolehkan masuk ke area TPA Sarimukti maksimal kapasitasnya 12 meter kubik.

“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya,” ujar Prima.

Prima mengatakan, DLH Jabar akan memantau secara berkala pengangkutan sampah dari Bandung Raya ke zona darurat TPA Sarimukti. Setiap kabupaten/kota diminta untuk mematuhi ketentuan.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” kata Prima. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement