Jumat 27 Oct 2023 20:44 WIB

Selidiki Kebakaran di Gunung Papandayan, Polisi Minta Keterangan Sejumlah Pihak

Polisi masih mengumpulkan informasi soal kejadian kebakaran di kawasan gunung itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Proses pemadaman kebakaran di Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Foto: Dok. BBKSDA Jabar
Proses pemadaman kebakaran di Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi masih mengumpulkan keterangan.

“Terkait penyebab kebakaran, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Cisurupan Iptu Asep Saepudin, saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga

Kapolsek mengatakan, pihaknya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait kebakaran yang terjadi. Menurut dia, sejumlah pihak juga dimintai keterangan, seperti masyarakat, pengunjung, pencinta alam, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), juga pengelola wisata alam. “Kita mintai keterangan dan interogasi di lapangan,” katanya.

Sejauh ini, menurut Kapolsek, belum ditemukan indikasi kebakaran di Gunung Papandayan itu akibat tindakan yang disengaja. Kebakaran, kata dia, bisa dipicu kondisi cuaca. “Sementara belum ada indikasi terkait dengan dibakar secara sengaja. Kemungkinan besar karena faktor kekeringan di sekitar lokasi,” ujar dia.

Kebakaran di kawasan Gunung Papandayan diketahui pertama kali pada Ahad (22/10/2023) malam. Setelah beberapa hari, api bisa dipadamkan. Petugas gabungan melanjutkan dengan penyisiran bara api dan pendinginan untuk memastikan api tidak menyala kembali.

Mengantisipasi kejadian kebakaran lahan atau hutan, Kapolsek mengimbau masyarakat atau pengunjung kawasan Gunung Papandayan untuk berhati-hati saat beraktivitas yang berkaitan dengan api. Begitu juga ketika merokok.

“Imbauan kepada para pengunjung untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, menyalakan api unggun, atau kegiatan lain yang dapat menyulut terjadinya kebakaran,” kata Kapolsek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement